Senin, 24 Maret 2014

KEBIJAKAN AKREDITASI PENDIDIKAN INSTRUMEN DAN PETUNJUK TEKNIS AKREDITASI SMA/MA


BAB I.  PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap negara. Menurut (Undang-Undang No. 20 Tahun 2004) pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk mencapai tujuan pendidikan yang mulia perlu disusun kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan dan metode pembelajaran. Kurikulum digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan  komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya  saing bangsa 
melalui pengaturan Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum; menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan;
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan dilakukan akreditasi terhadap suatu sekolah. Perlu dilakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan;
Dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004, menyatakan bahwa perlu dilaksanakan pembangunan ”Pengembangan sistem akreditasi sekolah secara adil dan merata, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta”. Sebagai tindak lanjut dari penetapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propenas tersebut telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 087/U/2002 tangggal 4 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 039/O/2003 tangggal 8 April 2003 tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS).

B.  Ruang Lingkup

 Ruang lingkup akreditasi sekolah meliputi ; TK, SD, SDLB, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK baik yang berstatus negeri maupun swasta.
Untuk TK, SD, SMP dan SMA, akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan secara menyeluruh, sedangkan untuk SMK, disamping kelembagaan, akreditasi dilakukan juga terhadap program keahlian. Untuk SLB, akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan sesuai dengan jenis kekhususannya.
Dalam hal ini penulis hanya membahas tentang akreditasi sekolah di jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas.

BAB II. PEMBAHASAN

A.  Pengertian Akreditasi Sekolah

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. (UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003)
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik  yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi  sekolah di  Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Akreditasi sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja lembaga atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi sedalam mungkin dalam  kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah institusi belajar. Walaupun beragam perbedaan dimungkinkan terjadi antar sekolah, tetapi sekolah dievaluasi berdasarkan standar tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Akreditasi diharapkan merupakan instrumen yang mendorong sekolah untuk menyediakan layanan pendidikan yang bermutu. Sekolah harus memberikan keyakinan kepada peserta didik khususnya dan masyarakat pada umumnya bahwa dalam basis pembiayaan pendidikan tertentu, sekolah akan melaksanakan berbagai program dengan sumber daya yang dimilikinya secara sungguh-sungguh agar terjadi proses pendidikan yang bermutu.
Akreditasi juga merupakan alat regulasi diri (self-regulation) dimana sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu, akreditasi juga merupakan hasil pendidikan dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah telah memenuhi standar kelayakan pendidikan yang telah ditentukan
Sesuai dengan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005), Pasal 2 ayat 1, lingkup Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini mengacu pada delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
LINGKUP Standar Nasional Pendidikan meliputi:     
     i.     Standar Isi
    Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  ii.     Standar Proses
    Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
iii.     Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga   Kependidikan adalah  criteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
iv.     Standar Sarana dan Prasarana       
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.              
  v.     Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
vi.     Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
vii.     Standar Penilaian Pendidikan.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme,
STANDAR nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP di awasi oleh suatu badan yang dinamakan BSNP. BADAN Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
STANDAR Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan,  dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sesuai dengan (UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003), Pasal 13 ayat 1, Pendidikan terdiri dari berbagai jalur yaitu:
1.  Pendidikan  formal
Pendidikan  Formal  adalah  jalur  pendidikan  yang terstruktur   dan   berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan   menengah,  dan pendidikan tinggi.
2.  Pendidikan nonformal
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan  formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3.  Pendidikan informal
Dan sesuai dengan (UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003), Pasal 14 Jenjang pendidikan formal terdiri atas :
1.  Pendidikan  Dasar
2.  Pendidikan Menengah
3.  Pendidikan Tinggi
Perlu dilakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan . Ada suatu badan yang bertugas melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan yaitu BAN-S/M.
BAN-S/M meliputi tiga bagian yaitu:
1.  Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan  dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2.  Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3.  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya   disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri  yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.  

B.  Landasan Hukum Pelaksanaan Akreditasi Sekolah:

Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara bertahap ke arah yang diharapkan sesuai  (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu dilakukan pengembangan dan sekaligus membangun sistem pengendalian mutu pendidikan melalui empat program yang terintegrasi, yaitu standarisasi, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standarisasi pendidikan haruslah dimaknai sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang memiliki keluasan dan sekaligus keluwesan dalam implementasinya. Standar pendidikan harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan, yang disisi lain menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dalam mencapai standar nasional yang kita tetapkan.
Akreditasi sekolah, baik terhadap kelayakan maupun kinerja, dilakukan  sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sebagai implikasinya, hanya sekolah yang telah terakreditasilah yang berhak mengeluarkan ijazah atau sertifikasi sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua tentang Akreditasi yang menjelaskan bahwa:
1.     Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
2.     Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik;
3.     Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka;
4.     Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dan dasar hukum lain yang berhubungan dengan akreditasi sekolah adalah:
(1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(2Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 tahun 2008  tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah
(3) (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(4) (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006) tentang Standar Isi
(5) (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007) tentang Standar Proses
 (6) (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006) tentang Standar Kompetensi Lulusan
(7) (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 dan 16 tahun 2007) tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(8) (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007) tentang Standar Sarana dan Prasarana
(9) (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007) tentang Standar Pengelolaan
(10)(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007) tentang Standar Penilaian

C.  Tujuan dan Manfaat Akreditasi Sekolah

Tujuan akreditasi sekolah

Akreditasi sekolah bertujuan untuk:
1.  Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2.  Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3.  Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

Manfaat  Akreditasi Sekolah

Akreditasi sekolah memiliki manfaat:
1.   Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/ Madrasah.
2.   Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3.   Dapat dijadikan  umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4.   Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5.     Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6.     Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan..
Secara lebih spesifik hasil akreditasi bermanfaat bagi berbagai kelompok kepentingan, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, guru, dan masyarakat (orang tua).

Bagi pemerintah dan pemerintah daerah, hasil akreditasi sangat bermanfaat karena diharapkan menjadi:
1.     Sumber informasi tentang tingkat mutu layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro.
2.     Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
3.     Acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan mutu pendidikan di setiap wilayah.
Untuk sekolah secara institusi, hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena ia dapat digunakan sebagai:
1.     Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah dan rencana pengembangan sekolah.
2.     Umpan balik untuk usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah.
3.     Pendorong motivasi untuk sekolah agar terus meningkatkan mutu sekolahnya secara bertaha, terencana, gradual dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
4.     Bahan informasi bagi sekolah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
Untuk kepala sekolah, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator kinerja warga sekolah, termasuk kinerja Kepala Sekolah selama periode kepemimpinannya. Disamping itu, hasil akreditasi juga diperlukan Kepala Sekolah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
Untuk guru, hasil akreditasi merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi peserta didiknya.  Secara moral, guru senang bekerja di sekolah yang diakui sebagai sekolah baik. Oleh karenanya, guru selalu berusaha untuk meningkatkan diri (profesionalisme) dan bekerja keras untuk memperoleh, mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolahnya.
Untuk masyarakat (orang tua), hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah; sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat/orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Untuk peserta didik, hasil akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang bermutu.

D.  Fungsi Akreditasi Sekolah

Dengan menggunakan instrumen yang komprehensif dan dikembangkan berdasarkan kepada standar mutu yang ditetapkan, hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil sekolah.   Proses akreditasi sekolah berfungsi untuk:
1.     Pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua pihak
tentang kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu pada standar yang ditetapkan beserta indikator-indikatornya.
2.     Akuntabilitas, yakni sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada publik, apakah layanan yang dilaksanakan dan diberikan oleh sekolah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3.     Pembinaan dan pengembangan, yakni sebagai dasar bagi sekolah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah.

E.  Prinsip-Prinsip yang Perlu Dipegang dalam Kegiatan  Akreditasi Sekolah

Prinsip-prinsip yang dijadikan pijakan dalam melaksanakan akreditasi sekolah adalah obyektif, efektif. komprehensif, memandirikan, keharusan, adil, akuntabel dan keharusan yang didalamnya mengandung penerapan prinsip keadilan.
Akreditasi sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
1.     Objektif; akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2.     Komprehensif; dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut.
3.     Adil; dalam melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4.     Transparan; data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5.   Akuntabel; pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan
6.     Memandirikan
Kewenangan melakukan akreditasi sekolah berada pada lembaga eksternal di luar sekolah itu yang secara teknis bersifat mandiri. Namun demikian, proses analisis meliputi evaluasi diri oleh sekolah dengan menggunakan instrumen yang disediakan oleh lembaga eksternal tersebut. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu. Dengan mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu, melakukan pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.
Dengan demikian proses akreditasi akan berdampak bagi sekolah yang bersangkutan untuk dapat mengetahui kekuatan dan kelemahannya, dan berupaya memperbaiki dan meningkatkan mutu kelayakan dan kinerjanya.
7.     Keharusan
Akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta. Namun demikian sekolah yang akan diakreditasi dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Badan Akreditasi Sekolah. Sekolah yang belum siap dapat mengajukan permohonan untuk menunda pelaksanaan akreditasi. Dengan demikian, meskipun pada akhirnya setiap sekolah akan terakreditasi, namun sebelum dilakukan akreditasi tersebut sekolah melakukan persiapan dan kemudian mengajukan permohonan kepada Badan Akreditasi Sekolah untuk dilakukan akreditasi.
8.     Efektif
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah hasil yang diperoleh harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat oleh
pihak-pihak yang terkait, seperti kepala sekolah dalam rangka melakukan perencanaan atau peningkatan mutu, dan pihak pemerintah maupun masyarakat dalam rangka memfasilitasi upaya peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah itu.

E.  Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas

Sesuai dengan (Permendiknas No. 52 Tahun 2008) diperlukan kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dimana kriteria dan perangkat akreditasi itu digunakan untuk penilaian kelayakan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang diakreditasi.
Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah menengah atas/madrasah aliyah meliputi :
1.       Instrumen akreditasi
Merupakan perangkat alat ukur yang digunakan menilai kualitas sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan hasilnya diwujudkan dalam bentuk peringkat akreditasi
2.       Petunjuk teknis pengisian instrument akreditasi
Merupakan penjelasan tentang pembuktian jawaban atas instrumen, baik berupa dokumen, bukti fisik atau fakta yang harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/madrasah kepada tim asesor pada saat visitasi.
3.       Instrumen pengumpulan   data  
4.       Informasi pendukung akreditasi
5.       Teknik penskoran 
6.       Pemeringkatan hasil akreditasi.
Keterkaitan antara instrumen dan juknis akreditasi
1. Instrumen Akreditasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dengan Juknis Instrumen Akreditasi. Oleh sebab itu agar dapat menjawab butir-butir pernyataan instrumen Saudara harus memahami Juknis.
2. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta seperti dijelaskan pada Juknis.
3. Bukti fisik, dokumen, maupun fakta yang sama dapat digunakan untuk membuktikan atau mendukung jawaban dari butir-butir pernyataan lain yang berkaitan
Instrumen akreditasi yang dikembangkan BAN-S/M diupayakan dapat mengukur kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah. Hal ini didasarkan
pertimbangan bahwa Standar Nasional Pendidikan dimaksudkan untuk menentukan sekolah/madrasah yang memenuhi standar minimal, yaitu sekolah/madrasah yang memenuhi kinerja minimal.
Jumlah butir instrumen
Jumlah butir instrumen akreditasi SMA/MA sebanyak 165 butir (dari 165 aspek dalam 8 standar)
No
KOMPONEN AKREDITASI
Jumlah Butir
Nomor Butir
1
2
3
4
1.
Standar Isi
15
1 - 15
2.
Standar Proses
10
16 - 25
3.
Standar Kompetensi Lulusan
25
26 - 50
4.
Standar Pendidik & Tendik
20
51 - 70
5.
Standar Sarana & Prasarana
30
71 - 100
6.
Standar Pengelolaan
20
101 - 120
7.
Standar Pembiayaan
25
121 - 145
8.
Standar Penilaian
20
146 - 165

JUMLAH
        165
-

Kriteria butir instrumen
1.       Dapat diukur (measurable).
2.       Tidak menimbulkan banyak penafsiran (non multi-interpretation)
3.       MerujuTidak mengintegrasikan banyak aspek (double aspec).
4.       Tidak pada aspek (standar) yang jelas (standard reffered)
5.       Satu butir tidak “meniadakan” butir yang lain.
Respon butir instrumen
1.  Respon butir yang dikembangkan adalah Respon Nonkategorik (Noncategorical Response)  yang dalam hal ini adalah Tipe Peringkat dengan lima opsi jawaban.
2.  Penentuan lima opsi jawaban didasarkan atas pertimbangan menghargai perbedaan kinerja satuan atau program pendidikan.
ACUAN BUTIR INSTRUMEN (1)
1.  Penjabaran 8 SNP dalam Permendiknas dijadikan sebagai kisi-kisi Instrumen Akreditasi
2.  Kisi-kisi Instrumen Akreditasi terdiri dari
Komponen  à Aspek à Indikator.
3.  Acuan butirnya adalah aspek, artinya setiap aspek dijabarkan menjadi 1 butir.
4.  Indikator dalam Permendiknas dipakai untuk referensi penyusunan substansi butir.
ORIENTASI BUTIR INSTRUMEN (1)
1.  Butir pertanyaan/pernyataan telah disusun berorientasi kepada sekolah/madrasah (school oriented).
2.  Pertanyaan tentang guru, siswa, sarana dan prasarana, dsb mencakup kelompok sekolah /madrasah bukan individual. Misalnya saja pertanyaan butir nomor 9 (tentang guru), pertanyaan butir nomor 138 (tentang siswa), dan sebagainya.
PENGEMBANGAN OPSI (1)
Opsi yang dikembangkan dalam butir instrumen memberikan penghargaan atas kerja sama antar sekolah/madrasah beserta komponennya.
Misalnya opsi dalam butir 12:
Yang dimaksud menyusun silabus sendiri termasuk kalau dilakukan bersama guru dari sekolah/madrasah lain melalui MGMP, dan sejenisnya.    
7. Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
1.     Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2.     Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3.     Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4.     Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5.     Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6.     Telah menamatkan peserta didik.
Yang Melaksanakan Akreditasi Sekolah
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah / madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah (BAN S/M).
Tingkat dan Kewenangan Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /  Madrasah (BAN S/M)
Tingkat dan kewenangan  Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah  sebagai berikut:
1.     Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M);merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi S/M.
2.    Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M); melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
3.     Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA)-Kabupaten/Kota; membantu BAP-S/M melaksanakan akreditasi.
Fungsi Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)  berfungsi:
1.     Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah /Madrasah
2.     Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri.
3.     Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah /Madrasah.
4.     Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah /Madrasah.
5.     Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
6.     Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah secara nasional.
7.     Melaporkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah kepada Menteri, dan
8.     Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
Tugas Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) bertugas:
1.  Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
2.  Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
3.  Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M.
4.  Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.
5.  Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur.
6.  Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
7.  Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
8.  Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
9.  Mengelola sistem basis data akreditasi.
10.  Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal  terhadap kegiatan akreditasi.
11.  Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M.
12.  Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan
13.  Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M
Tugas Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA) Kabupaten/Kota
Tugas Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA) Kabupaten/Kota adalah:
1.  Sebagai penghubung antara BAP-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
2.  Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M.
3.  Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan.
4.  Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota
5.  Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
6.  Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
7.  Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor.
8.  Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
9.  Membantu administrasi keuangan BAP-S/M, dan
10.  Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.
Mekanisme Akreditasi Sekolah
Mekanisme Akreditasi Sekolah meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah
BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota
b. Pengumuman Secara Terbuka  kepada Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengumumkan secara terbuka kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.
c. Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a
d. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.
e. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M.
f. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke BAP-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.
g. Penentuan Kelayakan Visitasi
BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/Mmenugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat kepada Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.
h. Penugasan Tim Asesor
BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.
i. Pelaksanaan Visitasi
Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M.
j. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor
BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama  untuk butir-butir esensial.
k. Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota BAP-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAP-S/M
l. Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai  dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M.
m. Pelaporan Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut.
·    BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas.
·    BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.
·    Laporan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan.  Seluruh hasil akreditasi secara
nasional  diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs di  (http://www.ban-sm.or.id)
Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kandepag, dan penyelenggara melakukan pembinaan terhadap Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.

F.  Dokumen Akreditas Sekolah Menengah Atas

I. STANDAR ISI    

1.  Sekolah/Madrasah melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
2.  Sekolah/Madrasah mengembangkan kurikulum bersama-sama pihak terkait berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
3.  Sekolah/Madrasah mengembangkan kurikulum mengikuti unsur-unsur proses penyusunan KTSP.
4.  Sekolah/Madrasah melaksanakan kurikulum berdasarkan prinsip perbaikan layanan pembelajaran, pengayaan layanan pembelajaran, pendayagunaan kondisi alam, serta pendayagunaan kondisi sosial dan budaya.
5.  Sekolah/Madrasah memiliki kurikulum muatan lokal yang penyusunannya melibatkan beberapa pihak.
6.  Sekolah/Madrasah memiliki program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
7.  Sekolah/Madrasah memiliki beberapa mata pelajaran yang dilengkapi dokumen standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran.
8.  Sekolah/Madrasah menerapkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan beban belajar yang ditetapkan Depdiknas
9.  Guru pelajaran memberikan penugasan terstruktur kepada siswa.
10.  Guru pelajaran merancang tugas mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi tertentu.
11.  Pengembangan KTSP telah disahkan oleh Dinas Pendidikan yang bersangkutan atau Kanwil Depag/Kandepag.
12.  Dalam mengembangkan KTSP, guru menyusun silabus sendiri.
13.  Sekolah / Madrasah memiliki silabus untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan panduan penyusunan KTSP.
14.  Guru mengembangkan silabus sesuai dengan langkah–langkah pada panduan penyusunan KTSP.
15.  Sekolah/Madrasah menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan hari libur pada kalender akademik yang dimiliki.

II.  STANDAR PROSES

1.   Sekolah/Madrasah mengembangkan silabus secara mandiri atau cara lainnya berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan panduan penyusunan KTSP. 
2.   Setiap mata pelajaran memiliki RPP yang dijabarkan dari silabus.
3.   Penyusunan RPP sudah memerhatikan prinsip perbedaan individu siswa, mendorong partisipasi aktif siswa, dan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
4.   Sekolah/Madrasah melaksanakan proses pembelajaran dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
5.   Proses pembelajaran di sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
6.   Pemantauan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah mencakup tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap penilaian hasil pembelajaran.
7.  Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
8.   Evaluasi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah.
9. Kepala sekolah/madrasah melaporkan pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan.
10. Kepala sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran.

III.  STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

1.     Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
2.     Siswa terlibat dalam kegiatan belajar yang berkaitan dengan analisis dan pemecahan masalah-masalah kompleks.
3.     Siswa memperoleh pengalaman belajar yang dapat menganalisis gejala alam dan sosial.
4.     Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam kelompok mata pelajaran iptek secara efektif.
5.     Siswa memperoleh pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar.
6.     Siswa memperoleh pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab.
7.     Siswa memperoleh pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya.
8.     Siswa memperoleh pengalaman mengapresiasikan karya seni dan budaya.
9.     Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab.
10.                        Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
11.                        Siswa memperoleh pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif untuk mendapatkan hasil terbaik.
12.                        Siswa memperoleh pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap sportif untuk mendapatkan hasil terbaik
13.                        Siswa memperoleh pengalaman belajar yang dapat melibatkan partisipasi siswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI.
14.                        Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk membentuk karakter siswa, menumbuhkan rasa sportivitas, dan kebersihan lingkungan.
15.                        Siswa memperoleh pengalaman belajar melalui pembiasaan untuk memahami hak dan kewajiban orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
16.                        Siswa memperoleh pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia yang bersifat afektif.
17.                        Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
18.                        Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia melalui pembiasaan dan pengamalan.
19.                        Siswa memperoleh pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.
20.                        Siswa memperoleh pengalaman dalam menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok.
21.                        Siswa memperoleh pengalaman dalam berkomunikasi baik lisan maupun tulisan secara efektif dan santun.
22.                        Siswa memperoleh keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis.
23.                        Siswa memperoleh keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.
24.                        Siswa memperoleh pengalaman belajar dalam mengembangkan iptek seiring dengan perkembangannya.
25.                        Siswa memperoleh pengalaman belajar agar menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

IV.  STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

1.       Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
2.       Guru pelajaran mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya
3.       Guru sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar.
4.       Guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran.
5.       Guru memiliki integritas kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
6.       Guru berkomunikasi secara efektif dan santun dengan sesama guru, tenaga kependidikan, dan orangtua siswa.
7.       Guru menguasai materi pelajaran yang diampu serta mengembangkannya dengan metode ilmiah.
8.       Kepala sekolah/madrasah berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan Surat Keputusan (SK) sebagai kepala sekolah/madrasah
9.       Kepala sekolah/madrasah memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
10.       Kepala sekolah/madrasah memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun. 
11.       Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan keberhasilan mengelola siswa.
12.       Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan yang ditunjukkan antara lain dengan adanya naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar siswa.
13.       Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi dan monitoring.
14.       Tenaga administrasi minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat.
15.       Tenaga administrasi memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
16.       Tenaga perpustakaan minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat.
17.       Tenaga perpustakaan minimum memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
18.       Tenaga laboratorium minimum memiliki kualifikasi akademik minimum diploma satu (D-I) yang relevan dengan jenis laboratorium. 
19.       Tenaga laboratorium memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
20.       Sekolah/Madrasah memiliki tenaga layanan khusus.

V. Standar Penilaian

1.       Guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan.
2.       Teknik penilaian dalam silabus mata pelajaran sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi dasar (KD).
3.       Guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
4.       Guru menggunakan teknik penilaian sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
5.       Guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.
6.       Guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/ komentar yang mendidik
7.       Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.       Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala Program Keahlian dalam bentuk laporan prestasi belajar siswa.
9.       Guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.
10.  Guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.
11.  Sekolah/Madrasah  mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
12.  Sekolah/Madrasah menentukan kriteria kenaikan kelas atau kriteria program pembelajaran (beban Sistem Kredit Semester/SKS) melalui rapat.
13.  Sekolah/Madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, serta jasmani, olahraga, dan kesehatan.
14.  Sekolah/Madrasah menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan siswa sesuai dengan kriteria yang berlaku
15.  Sekolah/Madrasah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan hasil belajar siswa.
16.  Sekolah/Madrasah melaporkan pencapaian hasil belajar siswa kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kanwil Depag.
17.  Sekolah/Madrasah menentukan kelulusan siswa sesuai kriteria kelulusan.
18.  Sekolah/Madrasah menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Nasional (UN).
19.  Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus.
20.  Sekolah/Madrasah menggunakan hasil Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/ hasil Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/ Paket B sebagai bahan pertimbangan penerimaan siswa baru.

VI. Standar  Sarana dan Prasarana

1.     Lahan sekolah/madrasah memenuhi ketentuan luas minimal.
2.     Lahan sekolah/madrasah berada di lokasi yang aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
3.     Lahan sekolah/madrasah berada di lokasi yang nyaman, terhindar dari gangguan pencemaran air, kebisingan, dan pencemaran udara serta memiliki sarana untuk meningkatkan
kenyamanan
4.     Sekolah/Madrasah berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, memiliki status hak atas tanah dan ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
5.     Lantai sekolah/madrasah memenuhi ketentuan luas minimal.
6.     Bangunan sekolah/madrasah memiliki struktur yang stabil dan kokoh serta dilengkapi dengan sistem pencegahan bahaya kebakaran dan petir.
7.     Bangunan sekolah/madrasah memiliki sanitasi sebagai persyaratan kesehatan.
8.    Bangunan sekolah/madrasah memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
9.     Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 1300 Watt.
10.Sekolah/Madrasah memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukannya.
11. Sekolah/Madrasah melakukan pemeliharaan terhadap bangunan secara berkala
12.Sekolah/Madrasah memiliki prasarana yang lengkap.
13.Sekolah/Madrasah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
14.Sekolah/Madrasah memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
15.Sekolah/Madrasah memiliki ruang: laboratorium biologi, fisika, kimia, komputer, bahasa yang dapat menampung minimum satu rombongan belajar dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
16.Sekolah/Madrasah memiliki ruang: pimpinan, guru, tata usaha, konseling dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
17.  Sekolah/Madrasah memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah/ madrasah dengan luas dan perlengkapan sesuai ketentuan
18. Sekolah/Madrasah memiliki ruang: UKS/M, organisasi kesiswaan dengan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
19. Sekolah/Madrasah memiliki jamban dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
20. Sekolah/Madrasah memiliki gudang dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
21. Sekolah/Madrasah memiliki ruang sirkulasi dengan luas dan kualitas sesuai ketentuan.
22. Sekolah/Madrasah memiliki tempat bermain/berolahraga dengan luas dan sarana sesuai ketentuan

VII. Standar Pengelolaan

1.     Sekolah/Madrasah telah merumuskan dan menetapkan visi lembaga
2.     Sekolah/Madrasah telah merumuskan dan menetapkan misi lembaga.
3.     Sekolah/Madrasah telah merumuskan dan menetapkan tujuan lembaga.
4.     Sekolah/Madrasah memiliki rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) dan rencana kerja tahunan.
5.     Sekolah/Madrasah memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait.
6.     Sekolah/Madrasah memiliki struktur organisasi dengan kejelasan uraian tugas.
7.     Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan.
8.     Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan kesiswaan.
9.     Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
10.  Sekolah/Madrasah melaksanakan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
11.    Sekolah/Madrasah mengelola sarana dan prasarana pembelajaran.
12.   Sekolah/Madrasah mengelola pembiayaan pendidikan.
13.  Sekolah/Madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif.
14.  Sekolah/Madrasah melibatkan masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam pengelolaan pendidikan.
15.  Sekolah/Madrasah memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.

16.  Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan evaluasi diri.
17. Sekolah/Madrasah melaksanakan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
18.  Sekolah/Madrasah mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk akreditasi.
19. Sekolah/Madrasah memiliki struktur kepemimpinan sesuai standar pendidik dan tenaga kependidikan.
20.  Sekolah/Madrasah memiliki sistem informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan.

VIII. Standar Pembiayaan

1.       Sekolah/Madrasah memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh.
2.       Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M).
3.      Sekolah/Madrasah memiliki modal kerja untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir.
4.       Sekolah/Madrasah membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain bagi guru pada tahun berjalan.
5.       Sekolah/Madrasah membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain bagi tenaga kependidikan pada tahun berjalan
6.       Sekolah/Madrasah mengalokasikan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir.
7.       Sekolah/Madrasah mengalokasikan dana untuk kegiatan
kesiswaan.
8.       Sekolah/Madrasah mengeluarkan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembelajaran.
9.       Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran. 
10.  Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.
11.  Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan kegiatan rapat.
12.  Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas.
13.  Sekolah/Madrasah menyediakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian
14.  Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan daya dan jasa.
15.  Sekolah/Madrasah menyediakan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir
16.  Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan dan peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah.
17. Penetapan uang sekolah/madrasah mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa. 
18.  Siswa dikenakan biaya pendaftaran ulang pada setiap awal tahun pelajaran
19.  Sekolah/Madrasah melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu.
20. Sekolah/Madrasah melakukan pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah/madrasah.
21. Pengambilan keputusan dalam penetapan dana dari masyarakat sebagai biaya personal dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
22. Pengelolaan dana dari masyarakat sebagai biaya personal dilakukan secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel.
23.  Sekolah/Madrasah memiliki pedoman pengelolaan keuangan

sebagai dasar dalam penyusunan RKA-S/M.
24.  Sekolah/Madrasah memiliki pembukuan biaya operasional.
25.  Sekolah/Madrasah membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan

1. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.   Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan  
  Tujuan diadakannya Akreditasi adalah: untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
3.  STANDAR Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan,  dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
4.  BADAN Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan
5.     Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan  dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

2. Saran

paper ini memiliki banyak kelemahan maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah akreditasi Sekolah Menengah ATAS, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 dan 16 tahun 2007 .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 .

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 .

Permendiknas No. 52 Tahun 2008.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2004.

UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003.  Dalam BAB VI PASAL 13-14 (hal. BAB VI PASAL 13-14).

Materi Kuliah Evaluasi dan Analisis Kebijakan, Prof. Dr. Supriyoko, S.D.U, M.Pd, tanggal 16 November 2013

Materi Akreditasi Sekolah, Dokumen SMA Negeri 4 Yogyakarta

Bahan Pelatihan Asesor  Akreditasi SMA-MAN Tahun 2009


http://miharso.files.wordpress.com/.../kebijakan-nasional-akreiditasi-sekolah1.d...2004 diunduh tanggal 22 November 2013 jam 23.32





Tidak ada komentar:

Posting Komentar