BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan
merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap negara. Menurut
(Undang-Undang No. 20 Tahun 2004) pendidikan
merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang
dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk
mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta
memiliki keterampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk
mencapai tujuan pendidikan yang mulia perlu disusun
kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan dan metode pembelajaran. Kurikulum digunakan sebagai pedoman
dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
yang telah ditentukan.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan
daya saing bangsa
melalui
pengaturan Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar
penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum; menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan;
Untuk
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan
dilakukan akreditasi terhadap suatu sekolah. Perlu
dilakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan;
Dalam rangka upaya meningkatkan
mutu pendidikan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004, menyatakan bahwa perlu dilaksanakan
pembangunan ”Pengembangan sistem akreditasi sekolah secara adil dan merata,
baik sekolah negeri maupun sekolah swasta”. Sebagai tindak lanjut dari
penetapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propenas tersebut telah ditetapkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 087/U/2002 tangggal 4 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah, dan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 039/O/2003 tangggal 8 April 2003
tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS).
B. Ruang Lingkup
Ruang lingkup
akreditasi sekolah meliputi ; TK, SD, SDLB, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK baik
yang berstatus negeri maupun swasta.
Untuk TK, SD, SMP dan SMA, akreditasi dilakukan terhadap
kelembagaan secara menyeluruh, sedangkan untuk SMK, disamping kelembagaan,
akreditasi dilakukan juga terhadap program keahlian. Untuk SLB, akreditasi
dilakukan terhadap kelembagaan sesuai dengan jenis kekhususannya.
Dalam hal ini penulis hanya membahas tentang akreditasi
sekolah di jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas.
BAB II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Akreditasi Sekolah
Akreditasi
adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. (UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003)
Akreditasi
sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau
lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan,
sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara
obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan
kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Yang menjadi rasional
atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa
setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan
harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan
akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Akreditasi sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap
kelayakan dan kinerja lembaga atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi sedalam mungkin
dalam kaitannya dengan arah dan
tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah
institusi belajar. Walaupun beragam perbedaan dimungkinkan terjadi antar
sekolah, tetapi sekolah dievaluasi berdasarkan standar tertentu. Standar
diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan
pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta
menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Akreditasi diharapkan merupakan instrumen yang mendorong sekolah untuk
menyediakan layanan pendidikan yang bermutu. Sekolah harus memberikan keyakinan
kepada peserta didik khususnya dan masyarakat pada umumnya bahwa dalam basis
pembiayaan pendidikan tertentu, sekolah akan melaksanakan berbagai program
dengan sumber daya yang dimilikinya secara sungguh-sungguh agar terjadi proses
pendidikan yang bermutu.
Akreditasi juga merupakan alat regulasi diri (self-regulation)
dimana sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang
terus-menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam
hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu, akreditasi
juga merupakan hasil pendidikan dalam bentuk sertifikasi formal terhadap
kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses
akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu
sekolah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan
bahwa suatu sekolah telah memenuhi standar kelayakan pendidikan yang telah
ditentukan
Sesuai
dengan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005), Pasal 2 ayat 1, lingkup Instrumen Akreditasi
sekolah/madrasah ini mengacu pada delapan komponen standar nasional pendidikan
yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
LINGKUP Standar Nasional Pendidikan
meliputi:
i. Standar Isi
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang
lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
ii. Standar Proses
Standar Proses adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
iii.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah criteria mengenai pendidikan prajabatan dan
kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
iv.
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar,
tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel
kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar
lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
v. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
vi.
Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun.
vii.
Standar Penilaian Pendidikan.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme,
STANDAR nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. SNP di awasi oleh suatu badan yang dinamakan BSNP. BADAN
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri
dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan
mengevaluasi standar nasional pendidikan.
STANDAR
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan
dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sesuai
dengan (UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003),
Pasal 13 ayat 1, Pendidikan terdiri dari berbagai jalur yaitu:
1.
Pendidikan formal
Pendidikan Formal
adalah jalur pendidikan
yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2. Pendidikan nonformal
Pendidikan
Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
3.
Pendidikan
informal
Dan sesuai
dengan (UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003),
Pasal 14 Jenjang pendidikan formal terdiri
atas :
1.
Pendidikan Dasar
2. Pendidikan Menengah
3.
Pendidikan
Tinggi
Perlu
dilakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan .
Ada suatu badan yang bertugas melakukan akreditasi pada setiap
jenjang dan satuan pendidikan yaitu BAN-S/M.
BAN-S/M
meliputi tiga bagian yaitu:
1.
Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri
yang menetapkan
kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
2.
Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi
mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur
Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT
adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan
Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
B. Landasan Hukum Pelaksanaan Akreditasi Sekolah:
Dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan nasional secara bertahap ke arah yang diharapkan
sesuai (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu dilakukan
pengembangan dan sekaligus membangun sistem pengendalian mutu pendidikan
melalui empat program yang terintegrasi, yaitu standarisasi, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standarisasi pendidikan
haruslah dimaknai sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang
memiliki keluasan dan sekaligus keluwesan dalam implementasinya. Standar
pendidikan harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan, yang disisi lain
menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dalam mencapai standar
nasional yang kita tetapkan.
Akreditasi
sekolah, baik terhadap kelayakan maupun kinerja, dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik yang
dilakukan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sebagai
implikasinya, hanya sekolah yang telah terakreditasilah yang berhak
mengeluarkan ijazah atau sertifikasi sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Hal ini dipertegas
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB
XVI Bagian Kedua tentang Akreditasi yang menjelaskan bahwa:
1.
Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
2.
Akreditasi terhadap program dan satuan
pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik;
3.
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria
yang bersifat terbuka;
4.
Ketentuan mengenai akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Dan dasar hukum lain yang berhubungan dengan akreditasi
sekolah adalah:
(1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah
(3) (Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013) tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
(4) (Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006) tentang Standar Isi
(5) (Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007) tentang Standar Proses
(6) (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun
2006) tentang Standar Kompetensi
Lulusan
(7) (Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 dan 16 tahun 2007) tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(8) (Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007) tentang Standar Sarana dan Prasarana
(9) (Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007) tentang Standar Pengelolaan
(10)(Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007) tentang Standar Penilaian
C. Tujuan dan Manfaat Akreditasi Sekolah
Tujuan akreditasi sekolah
Akreditasi
sekolah bertujuan untuk:
1. Memberikan
informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan
pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan
rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan
pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Manfaat Akreditasi Sekolah
Akreditasi
sekolah memiliki manfaat:
1.
Dapat dijadikan sebagai acuan dalam
upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/ Madrasah.
2.
Dapat dijadikan sebagai motivator
agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,
terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional
bahkan regional dan internasional.
3.
Dapat dijadikan umpan balik
dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam
rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program
Sekolah/Madrasah.
4.
Membantu mengidentifikasi
Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah,
investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5.
Bahan informasi bagi
Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari
pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral,
tenaga, dan dana.
6.
Membantu Sekolah/Madrasah dalam
menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke
sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan..
Secara
lebih spesifik hasil akreditasi bermanfaat bagi berbagai kelompok kepentingan,
antara lain pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, guru, dan masyarakat (orang
tua).
Bagi
pemerintah dan pemerintah daerah, hasil akreditasi sangat bermanfaat karena
diharapkan menjadi:
1.
Sumber informasi tentang tingkat mutu
layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan,
pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro.
2.
Bahan informasi penting untuk penyusunan
anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan
penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan
nasional.
3.
Acuan dalam rangka pembinaan dan
pengembangan mutu pendidikan di setiap wilayah.
Untuk
sekolah secara institusi, hasil akreditasi memiliki makna yang
penting, karena ia dapat digunakan sebagai:
1.
Acuan dalam upaya peningkatan mutu
sekolah dan rencana pengembangan sekolah.
2.
Umpan balik untuk usaha pemberdayaan dan
pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan,
sasaran, strategi dan program sekolah.
3.
Pendorong motivasi untuk sekolah agar
terus meningkatkan mutu sekolahnya secara bertaha, terencana, gradual dan
kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan
internasional;
4.
Bahan informasi bagi sekolah sebagai
masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat
maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
Untuk
kepala sekolah, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan
informasi untuk pemetaan indikator kinerja warga sekolah, termasuk kinerja
Kepala Sekolah selama periode kepemimpinannya. Disamping itu, hasil akreditasi
juga diperlukan Kepala Sekolah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program
serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
Untuk
guru,
hasil akreditasi merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri
dan bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi peserta
didiknya. Secara moral, guru senang
bekerja di sekolah yang diakui sebagai sekolah baik. Oleh karenanya, guru
selalu berusaha untuk meningkatkan diri (profesionalisme) dan bekerja keras
untuk memperoleh, mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolahnya.
Untuk
masyarakat (orang tua), hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat
tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah; sehingga secara
sadar dan bertanggung jawab masyarakat/orang tua dapat membuat keputusan dan
pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuannya.
Untuk
peserta didik,
hasil akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh
pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah yang
terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang bermutu.
D. Fungsi Akreditasi Sekolah
Dengan
menggunakan instrumen yang komprehensif dan dikembangkan berdasarkan kepada
standar mutu yang ditetapkan, hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan
secara utuh profil sekolah. Proses
akreditasi sekolah berfungsi untuk:
1.
Pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua pihak
tentang kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari
berbagai unsur yang terkait, mengacu pada standar yang ditetapkan beserta
indikator-indikatornya.
2.
Akuntabilitas, yakni sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada
publik, apakah layanan yang dilaksanakan dan diberikan oleh sekolah telah
memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3.
Pembinaan dan pengembangan, yakni sebagai dasar bagi sekolah, pemerintah, dan
masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah.
E. Prinsip-Prinsip yang Perlu Dipegang dalam Kegiatan Akreditasi Sekolah
Prinsip-prinsip
yang dijadikan pijakan dalam melaksanakan akreditasi sekolah adalah obyektif,
efektif. komprehensif, memandirikan, keharusan, adil, akuntabel dan keharusan
yang didalamnya mengandung penerapan prinsip keadilan.
Akreditasi
sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
1.
Objektif; akreditasi
Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan
penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam
pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu
diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya.
Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk
dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan
indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2.
Komprehensif; dalam pelaksanaan
akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada
aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan
yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat
menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut.
3.
Adil; dalam
melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan
tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak
memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah
harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau
tidak diskriminatif.
4.
Transparan; data dan
informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria,
mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus
disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang
memerlukannya.
5. Akuntabel; pelaksanaan akreditasi
S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun
keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan
6.
Memandirikan
Kewenangan melakukan akreditasi sekolah berada pada
lembaga eksternal di luar sekolah itu yang secara teknis bersifat mandiri.
Namun demikian, proses analisis meliputi evaluasi diri oleh sekolah dengan menggunakan
instrumen yang disediakan oleh lembaga eksternal tersebut. Hasil evaluasi dapat
digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar
kelayakan nasional yang dijadikan pagu. Dengan mengetahui kelayakan sekolah,
selanjutnya kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu
mutu, melakukan pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.
Dengan demikian proses akreditasi akan berdampak bagi
sekolah yang bersangkutan untuk dapat mengetahui kekuatan dan kelemahannya, dan
berupaya memperbaiki dan meningkatkan mutu kelayakan dan kinerjanya.
7.
Keharusan
Akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah, baik sekolah
negeri maupun swasta. Namun
demikian sekolah yang akan diakreditasi dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada Badan Akreditasi Sekolah. Sekolah yang belum siap dapat mengajukan
permohonan untuk menunda pelaksanaan akreditasi. Dengan demikian, meskipun pada
akhirnya setiap sekolah akan terakreditasi, namun sebelum dilakukan akreditasi
tersebut sekolah melakukan persiapan dan kemudian mengajukan permohonan kepada
Badan Akreditasi Sekolah untuk dilakukan akreditasi.
8.
Efektif
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah hasil yang diperoleh
harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar dalam pengambilan
keputusan yang tepat oleh
pihak-pihak yang terkait, seperti kepala sekolah dalam
rangka melakukan perencanaan atau peningkatan mutu, dan pihak pemerintah maupun
masyarakat dalam rangka memfasilitasi upaya peningkatan kelayakan dan kinerja
sekolah itu.
E. Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas
Sesuai dengan (Permendiknas
No. 52 Tahun 2008) diperlukan kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dimana kriteria dan perangkat akreditasi itu
digunakan untuk penilaian kelayakan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang
diakreditasi.
Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah menengah
atas/madrasah aliyah meliputi :
1.
Instrumen
akreditasi
Merupakan perangkat alat ukur
yang digunakan menilai kualitas
sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan hasilnya
diwujudkan dalam bentuk peringkat akreditasi
2.
Petunjuk teknis
pengisian instrument akreditasi
Merupakan penjelasan tentang pembuktian jawaban atas
instrumen, baik berupa dokumen, bukti fisik atau fakta yang harus diperlihatkan
oleh pihak sekolah/madrasah kepada tim asesor pada saat visitasi.
3.
Instrumen
pengumpulan data
4.
Informasi
pendukung akreditasi
5.
Teknik
penskoran
6.
Pemeringkatan
hasil akreditasi.
Keterkaitan antara instrumen dan juknis akreditasi
1. Instrumen Akreditasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dengan Juknis Instrumen Akreditasi. Oleh sebab itu agar dapat menjawab butir-butir pernyataan instrumen Saudara harus memahami Juknis.
2. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta
seperti dijelaskan pada Juknis.
3. Bukti fisik, dokumen, maupun fakta yang sama dapat digunakan untuk
membuktikan atau mendukung jawaban dari butir-butir pernyataan lain yang
berkaitan
Instrumen akreditasi yang dikembangkan BAN-S/M
diupayakan dapat mengukur kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah. Hal ini didasarkan
pertimbangan bahwa Standar Nasional Pendidikan dimaksudkan untuk
menentukan sekolah/madrasah yang memenuhi standar minimal, yaitu
sekolah/madrasah yang memenuhi kinerja minimal.
Jumlah butir instrumen
Jumlah butir instrumen akreditasi SMA/MA sebanyak
165 butir (dari 165 aspek dalam 8 standar)
No
|
KOMPONEN
AKREDITASI
|
Jumlah Butir
|
Nomor Butir
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
Standar Isi
|
15
|
1 - 15
|
2.
|
Standar Proses
|
10
|
16 - 25
|
3.
|
Standar Kompetensi
Lulusan
|
25
|
26 - 50
|
4.
|
Standar Pendidik &
Tendik
|
20
|
51 - 70
|
5.
|
Standar Sarana &
Prasarana
|
30
|
71 - 100
|
6.
|
Standar Pengelolaan
|
20
|
101 - 120
|
7.
|
Standar Pembiayaan
|
25
|
121 - 145
|
8.
|
Standar Penilaian
|
20
|
146 - 165
|
JUMLAH
|
165
|
-
|
Kriteria
butir instrumen
1.
Dapat diukur (measurable).
2.
Tidak menimbulkan banyak penafsiran (non multi-interpretation)
3.
MerujuTidak mengintegrasikan banyak aspek (double aspec).
4.
Tidak pada aspek (standar) yang jelas (standard
reffered)
5.
Satu butir tidak “meniadakan” butir yang lain.
Respon
butir instrumen
1.
Respon butir yang dikembangkan adalah Respon Nonkategorik (Noncategorical Response) yang dalam
hal ini adalah Tipe Peringkat dengan lima opsi jawaban.
2.
Penentuan lima opsi
jawaban didasarkan atas pertimbangan menghargai perbedaan kinerja satuan atau
program pendidikan.
ACUAN BUTIR INSTRUMEN (1)
1.
Penjabaran 8 SNP dalam Permendiknas dijadikan sebagai kisi-kisi Instrumen
Akreditasi
2.
Kisi-kisi Instrumen Akreditasi terdiri dari
Komponen à Aspek à Indikator.
3.
Acuan butirnya adalah aspek, artinya setiap aspek dijabarkan menjadi 1
butir.
4.
Indikator dalam Permendiknas dipakai untuk referensi penyusunan substansi
butir.
ORIENTASI BUTIR INSTRUMEN (1)
1.
Butir pertanyaan/pernyataan telah disusun berorientasi kepada
sekolah/madrasah (school oriented).
2.
Pertanyaan
tentang guru, siswa, sarana dan prasarana, dsb mencakup kelompok sekolah
/madrasah bukan individual. Misalnya saja pertanyaan butir nomor 9 (tentang
guru), pertanyaan butir nomor 138 (tentang siswa), dan sebagainya.
PENGEMBANGAN OPSI (1)
Opsi yang dikembangkan dalam butir instrumen
memberikan penghargaan atas kerja sama antar sekolah/madrasah beserta
komponennya.
Misalnya opsi dalam butir 12:
Yang dimaksud menyusun silabus sendiri termasuk
kalau dilakukan bersama guru dari sekolah/madrasah lain melalui MGMP, dan
sejenisnya.
Sekolah/Madrasah
dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
1.
Memiliki Surat Keputusan Pendirian/
Operasional Sekolah/Madrasah.
2.
Memiliki peserta didik pada semua
tingkatan kelas.
3.
Memiliki sarana dan prasarana
pendidikan.
4.
Memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan.
5.
Melaksanakan kurikulum yang berlaku,
dan
6.
Telah menamatkan peserta didik.
Yang Melaksanakan Akreditasi
Sekolah
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah
/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah
(BAN S/M).
Tingkat dan Kewenangan Badan
Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah
(BAN S/M)
Tingkat dan kewenangan Badan
Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Badan
Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M);merumuskan kebijakan
operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi S/M.
2. Badan
Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M); melaksanakan akreditasi
untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
3. Unit
Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten/Kota; membantu BAP-S/M melaksanakan
akreditasi.
Fungsi Badan Akreditasi
Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah
/Madrasah (BAN S/M) berfungsi:
1. Merumuskan
kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah /Madrasah
2. Merumuskan
kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri.
3. Melaksanakan
sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah /Madrasah.
4. Melaksanakan
dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah /Madrasah.
5. Memberikan
rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
6. Mengumumkan
hasil akreditasi Sekolah /Madrasah secara nasional.
7. Melaporkan
hasil akreditasi Sekolah /Madrasah kepada Menteri, dan
8. Melaksanakan
ketatausahaan BAN-S/M.
Tugas Badan Akreditasi
Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
Badan Akreditasi
Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) bertugas:
1. Melakukan
sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil
Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
2. Merencanakan
program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
3. Mengadakan
pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M.
4. Menetapkan
hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.
5. Menyampaikan
laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak
lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur.
6. Menyampaikan
laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan
Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
7. Menyampaikan
laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah
Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu
sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
8. Mengumumkan
hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
9. Mengelola
sistem basis data akreditasi.
10. Melakukan
monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
11. Melaksanakan
kesekretariatan BAP-S/M.
12. Membuat
tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan
13. Melaksanakan
tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M
Tugas Unit Pelaksana Akreditasi
(UPA) Kabupaten/Kota
Tugas Unit Pelaksana Akreditasi
(UPA) Kabupaten/Kota adalah:
1. Sebagai
penghubung antara BAP-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
2. Mengusulkan
jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M.
3. Mengusulkan
jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan.
4. Menyusun
data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota
5. Mengkoordinasikan
sasaran penugasan asesor.
6. Mengkoordinasikan
jadwal pemberangkatan asesor.
7. Menyiapkan
perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor.
8. Melaporkan
pelaksanaan kegiatan.
9. Membantu
administrasi keuangan BAP-S/M, dan
10. Melaksanakan
tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.
Mekanisme Akreditasi Sekolah
Mekanisme Akreditasi Sekolah meliputi
tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah
BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah
dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik
Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran
alokasi untuk setiap kabupaten/kota
b. Pengumuman Secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengumumkan secara terbuka
kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul
akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.
c. Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah
yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a
d. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengirimkan Perangkat
Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.
e. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan
akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu.
Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan
Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M.
f. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sekolah/Madrasah mengirimkan
Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk
diakreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke BAP-S/M
bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan
Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus
dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan
Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.
g. Penentuan Kelayakan Visitasi
BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi
berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri
dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/Mmenugaskan asesor untuk
melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan
tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat kepada
Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang
bersangkutan melakukan perbaikan.
h. Penugasan Tim Asesor
BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim
asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.
i. Pelaksanaan Visitasi
Asesor melaksanakan visitasi dengan
jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri
Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor
melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M.
j. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor
BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap
hasil visitasi asesor terutama untuk butir-butir esensial.
k. Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi
Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir
akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota
BAP-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah
untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan hasil akreditasi
dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAP-S/M
l. Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan hasil akreditasi yang
ditetapkan melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai dengan kewenangannya akan
menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai dengan format dan blanko yang
dikeluarkan oleh BAN-S/M.
m. Pelaporan Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah
tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing, sebagai berikut.
·
BAN-S/M melaporkan
kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas.
·
BAP-S/M melaporkan
kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada
BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.
·
Laporan hasil
akreditasi Sekolah/Madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait
dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan. Seluruh hasil
akreditasi secara
nasional
diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs di (http://www.ban-sm.or.id)
Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan
Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kandepag, dan penyelenggara
melakukan pembinaan terhadap Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil akreditasi
sesuai dengan kewenangannya.
F. Dokumen Akreditas Sekolah Menengah Atas
I. STANDAR ISI
1.
Sekolah/Madrasah
melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
2.
Sekolah/Madrasah
mengembangkan kurikulum bersama-sama pihak terkait berpedoman pada panduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
3. Sekolah/Madrasah
mengembangkan kurikulum mengikuti unsur-unsur proses penyusunan KTSP.
4.
Sekolah/Madrasah
melaksanakan kurikulum berdasarkan prinsip perbaikan layanan pembelajaran,
pengayaan layanan pembelajaran, pendayagunaan kondisi alam, serta pendayagunaan
kondisi sosial dan budaya.
5.
Sekolah/Madrasah
memiliki kurikulum muatan lokal yang penyusunannya melibatkan beberapa pihak.
6.
Sekolah/Madrasah
memiliki program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan konseling dan kegiatan
ekstrakurikuler.
7.
Sekolah/Madrasah
memiliki beberapa mata pelajaran yang dilengkapi dokumen standar kompetensi
(SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran.
8.
Sekolah/Madrasah
menerapkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan beban belajar yang
ditetapkan Depdiknas
9. Guru
pelajaran memberikan penugasan terstruktur kepada siswa.
10. Guru
pelajaran merancang tugas mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi
tertentu.
11. Pengembangan
KTSP telah disahkan oleh Dinas Pendidikan yang bersangkutan atau Kanwil
Depag/Kandepag.
12. Dalam
mengembangkan KTSP, guru menyusun silabus sendiri.
13. Sekolah / Madrasah memiliki
silabus untuk setiap mata pelajaran
sesuai dengan panduan penyusunan KTSP.
14. Guru
mengembangkan silabus sesuai dengan langkah–langkah pada panduan penyusunan
KTSP.
15. Sekolah/Madrasah
menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan
hari libur pada kalender akademik yang dimiliki.
II. STANDAR PROSES
1.
Sekolah/Madrasah
mengembangkan silabus secara mandiri atau cara lainnya berdasarkan standar isi,
standar kompetensi lulusan, dan panduan penyusunan KTSP.
2.
Setiap mata pelajaran
memiliki RPP yang dijabarkan dari silabus.
3. Penyusunan
RPP sudah memerhatikan prinsip perbedaan individu siswa, mendorong partisipasi aktif siswa, dan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
4.
Sekolah/Madrasah melaksanakan
proses pembelajaran dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
5.
Proses pembelajaran di
sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
6.
Pemantauan proses
pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah mencakup tahap perencanaan,
tahap pelaksanaan, dan tahap penilaian hasil pembelajaran.
7. Supervisi
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan cara
pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
8.
Evaluasi proses
pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah.
9. Kepala sekolah/madrasah
melaporkan pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan.
10. Kepala sekolah/madrasah
melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran.
III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
1. Siswa
memperoleh pengalaman belajar untuk menunjukkan kemampuan berpikir logis,
kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
2.
Siswa terlibat dalam
kegiatan belajar yang berkaitan dengan analisis dan pemecahan masalah-masalah
kompleks.
3.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar yang dapat menganalisis gejala alam dan sosial.
4.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar dalam kelompok mata pelajaran iptek secara efektif.
5.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari
informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar.
6.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan
bertanggung jawab.
7.
Siswa memperoleh
pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya.
8.
Siswa memperoleh pengalaman
mengapresiasikan karya seni dan budaya.
9.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan
bertanggung jawab.
10.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
11.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif untuk mendapatkan
hasil terbaik.
12.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap sportif untuk mendapatkan hasil
terbaik
13.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar yang dapat melibatkan partisipasi siswa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI.
14.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar untuk membentuk karakter siswa, menumbuhkan rasa
sportivitas, dan kebersihan lingkungan.
15.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar melalui pembiasaan untuk memahami hak dan kewajiban orang
lain dalam pergaulan di masyarakat.
16.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia yang
bersifat afektif.
17.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan
golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
18.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia melalui pembiasaan dan
pengamalan.
19.
Siswa memperoleh pengalaman
belajar melalui program pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan
berempati terhadap orang lain.
20.
Siswa memperoleh
pengalaman dalam menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok.
21.
Siswa memperoleh
pengalaman dalam berkomunikasi baik lisan maupun tulisan secara efektif dan
santun.
22.
Siswa memperoleh
keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis.
23.
Siswa memperoleh
keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara baik dalam Bahasa
Indonesia maupun Bahasa Inggris.
24.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar dalam mengembangkan iptek seiring dengan perkembangannya.
25.
Siswa memperoleh
pengalaman belajar agar menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke jenjang
pendidikan tinggi.
IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Guru
memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
2. Guru
pelajaran mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya
3.
Guru sehat jasmani dan
rohani untuk menjalankan tugas mengajar.
4.
Guru merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip
pembelajaran.
5. Guru
memiliki integritas kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
6. Guru
berkomunikasi secara efektif dan santun dengan sesama guru, tenaga
kependidikan, dan orangtua siswa.
7. Guru
menguasai materi pelajaran yang diampu serta mengembangkannya dengan metode
ilmiah.
8. Kepala
sekolah/madrasah berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan
Surat Keputusan (SK) sebagai kepala sekolah/madrasah
9. Kepala
sekolah/madrasah memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau
diploma empat (D-IV).
10.
Kepala sekolah/madrasah
memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun.
11. Kepala
sekolah/madrasah memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan
keberhasilan mengelola siswa.
12. Kepala
sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan yang ditunjukkan antara lain
dengan adanya naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa
sebagai sumber belajar siswa.
13. Kepala
sekolah/madrasah melakukan supervisi dan monitoring.
14.
Tenaga administrasi
minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat.
15.
Tenaga administrasi
memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
16.
Tenaga perpustakaan minimum
memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat.
17.
Tenaga perpustakaan
minimum memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
18.
Tenaga laboratorium
minimum memiliki kualifikasi akademik minimum diploma satu (D-I) yang relevan
dengan jenis laboratorium.
19.
Tenaga laboratorium
memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya.
20.
Sekolah/Madrasah
memiliki tenaga layanan khusus.
V. Standar Penilaian
1.
Guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan.
2.
Teknik penilaian
dalam silabus
mata pelajaran sesuai dengan
indikator
pencapaian kompetensi dasar (KD).
3.
Guru mengembangkan
instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
4.
Guru
menggunakan teknik penilaian sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
5.
Guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan
hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.
6.
Guru mengembalikan
hasil pemeriksaan pekerjaan siswa
disertai balikan/ komentar yang mendidik
7.
Guru memanfaatkan hasil
penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.
Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada
setiap akhir semester kepada kepala
Program Keahlian dalam bentuk laporan prestasi belajar siswa.
9.
Guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada
guru Pendidikan Agama sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir
semester.
10.
Guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa
kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai informasi untuk menentukan
nilai akhir semester.
11.
Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
12.
Sekolah/Madrasah
menentukan kriteria kenaikan kelas atau kriteria program pembelajaran (beban
Sistem Kredit Semester/SKS) melalui rapat.
13.
Sekolah/Madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, serta jasmani, olahraga, dan kesehatan.
14.
Sekolah/Madrasah
menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan
siswa sesuai dengan kriteria yang berlaku
15.
Sekolah/Madrasah
melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa
dalam bentuk buku laporan hasil belajar siswa.
16.
Sekolah/Madrasah melaporkan pencapaian hasil belajar siswa kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kanwil Depag.
17.
Sekolah/Madrasah
menentukan kelulusan siswa sesuai kriteria kelulusan.
18.
Sekolah/Madrasah menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Nasional (UN).
19.
Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan ijazah kepada setiap siswa
yang telah lulus.
20.
Sekolah/Madrasah menggunakan
hasil Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/ hasil Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/
Paket B sebagai bahan pertimbangan penerimaan siswa baru.
VI. Standar Sarana dan Prasarana
1. Lahan
sekolah/madrasah memenuhi ketentuan luas minimal.
2. Lahan
sekolah/madrasah berada di lokasi yang aman, terhindar dari potensi bahaya yang
mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk
penyelamatan dalam keadaan darurat.
3. Lahan
sekolah/madrasah berada di lokasi yang nyaman, terhindar dari gangguan
pencemaran air, kebisingan, dan pencemaran udara serta memiliki sarana untuk
meningkatkan
kenyamanan
4. Sekolah/Madrasah
berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, memiliki status hak atas
tanah dan ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
5. Lantai
sekolah/madrasah memenuhi ketentuan luas minimal.
6. Bangunan
sekolah/madrasah memiliki struktur yang stabil dan kokoh serta dilengkapi
dengan sistem pencegahan bahaya kebakaran dan petir.
7. Bangunan
sekolah/madrasah memiliki sanitasi sebagai persyaratan kesehatan.
8. Bangunan
sekolah/madrasah memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
9. Bangunan
sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 1300 Watt.
10.Sekolah/Madrasah memiliki izin
mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukannya.
11. Sekolah/Madrasah melakukan pemeliharaan
terhadap bangunan secara berkala
12.Sekolah/Madrasah memiliki prasarana yang
lengkap.
13.Sekolah/Madrasah memiliki ruang kelas dengan
jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
14.Sekolah/Madrasah memiliki ruang
perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
15.Sekolah/Madrasah memiliki ruang: laboratorium
biologi, fisika, kimia,
komputer, bahasa yang dapat menampung minimum satu rombongan belajar
dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
16.Sekolah/Madrasah memiliki ruang: pimpinan, guru, tata usaha, konseling dengan
luas dan sarana sesuai ketentuan.
17. Sekolah/Madrasah memiliki tempat
beribadah bagi warga sekolah/ madrasah dengan luas dan perlengkapan sesuai
ketentuan
18. Sekolah/Madrasah memiliki ruang: UKS/M, organisasi
kesiswaan dengan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
19. Sekolah/Madrasah memiliki jamban dengan
jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
20. Sekolah/Madrasah memiliki gudang dengan
luas dan sarana sesuai ketentuan.
21. Sekolah/Madrasah memiliki ruang
sirkulasi dengan luas dan kualitas sesuai ketentuan.
22. Sekolah/Madrasah memiliki tempat
bermain/berolahraga dengan luas dan
sarana sesuai ketentuan
VII. Standar Pengelolaan
1.
Sekolah/Madrasah telah
merumuskan dan menetapkan visi lembaga
2.
Sekolah/Madrasah telah
merumuskan dan menetapkan misi lembaga.
3.
Sekolah/Madrasah telah
merumuskan dan menetapkan tujuan lembaga.
4.
Sekolah/Madrasah
memiliki rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) dan rencana kerja
tahunan.
5.
Sekolah/Madrasah
memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang
mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait.
6.
Sekolah/Madrasah
memiliki struktur organisasi dengan kejelasan uraian tugas.
7.
Sekolah/Madrasah
melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan.
8.
Sekolah/Madrasah
melaksanakan kegiatan kesiswaan.
9. Sekolah/Madrasah
melaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
10. Sekolah/Madrasah
melaksanakan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
11. Sekolah/Madrasah
mengelola sarana dan prasarana pembelajaran.
12. Sekolah/Madrasah
mengelola pembiayaan pendidikan.
13. Sekolah/Madrasah
menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif.
14. Sekolah/Madrasah
melibatkan masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan
dalam pengelolaan pendidikan.
15. Sekolah/Madrasah
memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga
kependidikan.
16. Sekolah/Madrasah
melaksanakan kegiatan evaluasi diri.
17. Sekolah/Madrasah
melaksanakan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
18. Sekolah/Madrasah
mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk akreditasi.
19. Sekolah/Madrasah
memiliki struktur kepemimpinan sesuai standar pendidik dan tenaga kependidikan.
20. Sekolah/Madrasah
memiliki sistem informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan.
VIII. Standar Pembiayaan
1.
Sekolah/Madrasah
memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara
menyeluruh.
2.
Sekolah/Madrasah
membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M).
3. Sekolah/Madrasah
memiliki modal kerja untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan selama satu
tahun terakhir.
4.
Sekolah/Madrasah
membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain bagi guru pada tahun
berjalan.
5.
Sekolah/Madrasah
membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain bagi tenaga kependidikan
pada tahun berjalan
6.
Sekolah/Madrasah
mengalokasikan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama
tiga tahun terakhir.
7.
Sekolah/Madrasah
mengalokasikan dana untuk kegiatan
kesiswaan.
8.
Sekolah/Madrasah
mengeluarkan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembelajaran.
9. Sekolah/Madrasah
menyediakan biaya pengadaan bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.
10. Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.
10. Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.
11.
Sekolah/Madrasah
menyediakan biaya pengadaan kegiatan rapat.
12.
Sekolah/Madrasah
menyediakan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas.
13.
Sekolah/Madrasah
menyediakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian
14.
Sekolah/Madrasah
menyediakan biaya pengadaan daya dan jasa.
15.
Sekolah/Madrasah
menyediakan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung selama
tiga tahun terakhir
16.
Sumbangan pendidikan
atau dana dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan dan peningkatan mutu
pendidikan sekolah/madrasah.
17. Penetapan uang
sekolah/madrasah mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa.
18.
Siswa dikenakan biaya
pendaftaran ulang pada setiap awal tahun pelajaran
19.
Sekolah/Madrasah
melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu.
20. Sekolah/Madrasah
melakukan pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah/madrasah.
21. Pengambilan keputusan
dalam penetapan dana dari masyarakat sebagai biaya personal dilakukan dengan
melibatkan berbagai pihak terkait.
22. Pengelolaan dana dari
masyarakat sebagai biaya personal dilakukan secara sistematis, transparan,
efisien, dan akuntabel.
23.
Sekolah/Madrasah
memiliki pedoman pengelolaan keuangan
sebagai
dasar dalam penyusunan RKA-S/M.
24.
Sekolah/Madrasah
memiliki pembukuan biaya operasional.
25.
Sekolah/Madrasah
membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya
kepada pemerintah atau yayasan
1. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa :
1. Akreditasi
adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
Tujuan diadakannya Akreditasi adalah: untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
Tujuan diadakannya Akreditasi adalah: untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
3. STANDAR Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
4. BADAN Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah
badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan,
dan mengevaluasi standar nasional pendidikan
5.
Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri
yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah jalur
formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2. Saran
paper
ini memiliki banyak kelemahan maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca
yang ingin mendalami masalah akreditasi
Sekolah Menengah ATAS, setelah membaca makalah ini
membaca sumber lain yang lebih lengkap.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 dan 16 tahun
2007 .
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 .
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 .
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 .
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 .
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 .
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 .
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 .
Permendiknas No. 52 Tahun 2008.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2004.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003. Dalam BAB VI PASAL 13-14 (hal. BAB VI PASAL 13-14).
Materi Kuliah Evaluasi dan Analisis Kebijakan, Prof.
Dr. Supriyoko, S.D.U, M.Pd, tanggal 16 November 2013
Materi Akreditasi Sekolah, Dokumen SMA Negeri 4
Yogyakarta
Bahan
Pelatihan Asesor Akreditasi SMA-MAN Tahun 2009
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/07/22/sekilas-tentang-kebijakan-akreditasi-sekolah/ diunduh tanggal 22 November 2013 jam 23.32
http://miharso.files.wordpress.com/.../kebijakan-nasional-akreiditasi-sekolah1.d...2004 diunduh
tanggal 22 November 2013 jam 23.32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar